Wednesday, December 16, 2015

Akhirnya Setya Novanto Mengundurkan Diri Dari JabatannyaII

Image by www.sinarharapan.co
Halo sahabat pembaca.! Imbas dari kasusnya "Papa minta saham" Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya stetelah melalui beberapa sidang di MKD. Dalam kasusnya, "Papa Minta Saham", Setya Novanto meminta saham kepada PT. Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam percakapan tersebut, Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraan tersebut secara diam - diam, dalam kasus ini nama pengusaha terkenal Risa Chalid juga ikut terlibat, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengunggapkan bahwa tokoh ketiga dalam rekaman tersebut merupakan Risa Chalid dan keterlibatannya dinilai lebih dominan dalam pembicaraan tersebut, dalam percakapan tersebut Risa Chalid lebih banyak berbicara dibandingkan Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Risa Chalid yang mengatur segala hal dalam pembicaraan tersebut, dia pun telah beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Agung, namun Risa selalu mangkir dari panggilan tersebut hingga diketahu saat ini ternyata ia tengah berada diluar negeri, pihak Kejaksaan Agung berencana memanggil paksa Risa untuk datang memberikan keterangan.

Setelah sidang di MKD pada tanggal 7 desember 2015 yang lalu, Setya Novanto pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan surat pengunduran dirinya pun telah diberikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari rabu tanggal 16 desember 2015.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Setya Novanto, dari pihak MKD sendiri telah memiliki dua usulan yaitu apakah Setya Novanto akan diberikan sanksi ringan atau sanksi yang berat, mengenai maksud dari sanksi berat dan juga ringan tersebut adalah dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2014 Mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD (Undang-Undang MD3) dalam pasal 147 ayat 8.
Jika terbukti melanggar maka Setya Novanto akan diberikan salah satu Sanksi antara lain :

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis maupun teguran lisan.

b) Sanksi sedang yaitu pemindahan keanggotaan pada kelengkapan DPR atau diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPR.

c) Sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota DPR selama 3 bulan (paling singkat), atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Archives

Followers